Saturday, August 18, 2018

Bejat! Suami-Istri di Wales Sekap dan Perkosa Putrinya




juraganqq - Sungguh bejat, seorang pria di Wales tega menyekap dan memperkosa putrinya sendiri sebanyak 16 kali. Tidak hanya itu, sang ibunda juga turut menyerang putrinya secara seksual. 
Dilaporkan media lokal Wales Online dan dilansir The Star, Senin (13/8/2018), persidangan kasus ini sedang digelar di Swansea Crown Court, Wales. Usia korban tidak diungkap ke publik.

Nama orang tua korban dan lokasi rumah mereka juga dirahasiakan dari publik demi melindungi identitas korban. Namun laporan media-media lokal menyebut sang ayah berusia 50-an tahun dan sang ibu berusia 20-an tahun. Pasangan itu diketahui berkenalan di sebuah pub di Inggris ketika sang wanita masih berusia 16 tahun, sebelum akhirnya menikah. 

Jaksa setempat, Robin Rouch, menyatakan keluarga korban tidak bersosialisasi dengan para tetangganya. Korban juga diketahui tidak belajar di sekolah umum, namun home-schooling. Pintu kebun rumah keluarga ini dikunci dengan gembok dan tirai di jendela rumahnya selalu tertutup.


Sang ayah disebut sebagai dalang utama di balik tindakan bejat ini. Sang ibunda juga ikut dikendalikan oleh suaminya atau ayah korban. Selain menyekap putrinya, pria yang tidak disebut namanya ini juga mengekang istrinya di dalam rumah dengan tali. 

Pria itu bahkan mengendalikan pengobatan kesehatan mental istrinya dan komunikasi istrinya dengan dokter. Dia juga memutus hubungan istrinya dengan keluarganya dan melarang sang istri untuk pergi berbelanja. 

Disebutkan jaksa bahwa pria itu secara sengaja memegang kendali penuh atas rumah keluarganya. "Agar bisa melakukan penganiayaan secara sistematis dan reguler (terhadap putrinya)," sebut jaksa dalam dokumen persidangan.

Karena hal tersebut, sebut jaksa, maka korban 'dikondisikan melihat tindak penganiayaan sebagai hal wajar'. Praktik kekerasan seksual yang dialami bocah kecil itu baru terbongkar usai hubungan pria itu dengan istrinya berakhir.




Ketika polisi menggeledah rumah keluarga itu, mereka menemukan sex toy, majalah-majalah pornografi, potongan surat kabar soal bocah perempuan dan buku-buku home-schooling yang digunakan pasangan itu untuk mengajari putrinya. Polisi juga menemukan 76 foto-foto cabul yang menunjukkan korban saat dicabuli ayahnya dan diserang ibundannya. Foto-foto itu ditemukan di dalam telepon genggam ibunda korban.

Diungkapkan dalam persidangan bahwa sang ibunda menderita gangguan mental yang disebut 'battered person syndrome', yang masuk kategori gangguan pasca-traumatis (PTSD). Disebutkan juga bahwa sejak awal sang ibunda dimanfaatkan secara seksual dan dieksploitasi suaminya sendiri.

Sidang putusan untuk kasus ini telah digelar pada Jumat (10/8) pekan lalu. Dalam putusannya, hakim Geraint Walters menekankan bahwa kombinasi antara 'kecenderungan psikopat' dan 'kepribadian yang penuh manipulasi, jahat dan rusak' dari sang ayah dengan kepribadian dan kerapuhan karakter sang ibunda telah memampukan terjadinya kekerasan seksual terhadap korban. 

Korban saat ini ada dalam perawatan panti asuhan setempat untuk jangka panjang.


Sang ayah dijatuhi vonis penjara seumur hidup dengan masa hukuman minimum 12 tahun penjara. Dalam persidangan, sang ayah mengaku bersalah atas 16 dakwaan pemerkosaan, kekerasan seksual dan membuat anak di bawah usia 13 tahun melakukan aktivitas seksual. 

Sedangkan sang ibunda yang dijerat 11 dakwaan kekerasan seksual, membuat seorang anak terlibat aktivitas seksual, kekejaman dengan menelantarkan dan mengambil foto cabul anak-anak, menyatakan diri tidak bersalah karena paksaan. Dia divonis 10 tahun penjara dengan masa hukuman tambahan selama 1 tahun. Sang ibunda juga diperintahkan untuk ditahan di rumah sakit untuk perawatan kejiwaan.


0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

About